Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Robert Tantular Jadi 9 Tahun

Kompas.com - 10/05/2010, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum.

Artinya, hukuman untuk Robert Tantular diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 milliar, subsider delapan bulan kurungan. "Majelis kasasi menolak permohonan kasasi terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Mansur Kartayasa di ruang kerjanya, Senin (10/5/2010).

Vonis tersebut diputuskan oleh Mansur Kartayasa bersama Hakim Agung Imam Haryadi dan Zyahruddin Utama.

Sebelumnya, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, tiga dakwaan terhadap Robert Tantular sudah terbukti, yakni soal kejahatan perbankan. Di pengadilan negeri, Robert Tantular dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 50 milliar, subsider enam bulan penjara.

Sedangkan di pengadilan tinggi, Robert dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 50 milliar, subsider enam bulan penjara. Robert Tantular terbukti melanggar Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1978 pengganti UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kejahatan pertama, Robert Tantular memindahbukukan deposito valas pemilik PT Sampoerna Lancar Bestari dari Cabang Kertajaya di Surabaya ke Cabang Senayan di Jakarta tanpa prosedur yang benar. Total dananya 18 juta dollar AS.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama istrinya, Dewi Tantular, dan para pegawai Bank Century bernama Michael Tjun, Cecep, dan Tan I Pun.

Kejahatan kedua, Robert Tantular memberikan kredit tanpa prosedur ke PT Aksen Investindo dan PT Widodo Wadah Rejeki. "Kredit atas perintah Robert Tantular bersama Hermanus Hasan Muslim, Direktur PT Bank Century, dan dua karyawan bernama Linda dan Joko Indarto," ujarnya.

Kejahatan ketiga, Tantular seharusnya tidak ikut campur dalam kegiatan operasional. "Robert justru ikut campur menandatangani L/C dan memerintahkan pegawai untuk menyanggupi perintahnya," ujar Mansur. (Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com