Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, 61 PNS Memakai Kartu Jamkesmas

Kompas.com - 05/04/2010, 06:22 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Walikota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku belum mengetahui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya 61 orang PNS yang memakai Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Sebab pada saat BPK melakukan pemeriksaan di Pemkot Mataram, tidak satu pun dalam catatan BPK menyebutkan hal tersebut," kata Walikota Mataram, Moh Ruslan di Mataram, Senin (5/4/2010).

Agar masalah ini tidak membias, ia secepatnya akan mencari tahu kebenaran tentang temuan BPK tersebut dan segera memanggil seluruh ketua unit Korpri di masing-masing SKPD.

Menurut Ruslan, ini dilakukan untuk mempermudah pembuktian agar data betul-betul akurat, karena jika menggunakan data base yang ada datanya masih bersifat umum.

Walikota mensinyalir terhadap hasil temuan BPK itu kemungkinan pada saat kejadian itu PNS bersangkutan belum berstatus PNS, dan pada saat ada rektutmen CPNS mereka medaftar dan berhasil lulus.

Karena jika PNS menerima kartu jamkesmas pada saat sudah berstatus PNS tentu mereka akan merasa malu.

"Ini merupakan satu-satunya dugaan kita, mengapa jamkesmas di tangan PNS. Dalam melakukan pendataan Pemkot Mataram begitu ketat dan bahkan sudah dilakukan berulang kali," jelasnya.

Kalau terbukti benar, pihaknya akan mencabut jamkesmas tersebut, karena seorang PNS tidaklah berhak mendapat fasilitas jamkesmas, terlebih mereka sudah memiliki kartu Askes.

”Apapun alasannya, jika terbukti PNS memengang jamkesmas kita akan cabut,” tegasnya lagi.

Dalam penjelasan terpisah, Ketua DPRD Kota M ataram Drs H Muhamad Zaini, mengaku menyanyangkan kabar itu dan kalau benar, maka pihak eksekituf harus segera mengambil tindakan.

Karena itu, untuk mencari kebenarannya dalam waktu dekat ini kalangan DPRD bakal memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pendataan ini seperti Bappeda, BPS, dan Dinas Kesehatan.

”Kita tidak ingin hal ini terjadi berlarut-larut, apalagi kabarnya ini sudah terjadi, dan harus ditertibkan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com