Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting! Pembuktian Terbalik Harta Aparat Pajak

Kompas.com - 29/03/2010, 10:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta melakukan pemeriksaan melalui pola pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan seluruh aparat Direktorak Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dinilai tidak wajar.

Pemeriksaan terbalik itu untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki para aparatur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memang benar-benar wajar dan bukan berasal dari praktik mafia, sebagaimana terungkap dalam kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan baru-baru ini. 

"Menkeu dan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo serta Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata sebaiknya membuat gebrakan terhadap pegawai dan pejabat Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai dengan melakukan pemeriksaan harta kekayaan melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan kantor akuntan publik dalam waktu yang singkat ini," kata Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki kepada Kompas, Senin (29/3/2010) pagi ini.

"Jika mencurigakan dan dinilai tidak wajar, Menkeu dan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea Cukai harus membawa kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa lebih lanjut. Kalau benar terbukti, selain sanksi hukum yang diberlakukan, bisa juga dengan sanksi administratif pemecatan dan pencopotan," ungkap Teten.

Dikatakan Teten, gebrakan seperti itu akan membuat aparatur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai takut melakukan korupsi, suap, dan praktik mafia kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Nasional
Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nasional
19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Nasional
Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Nasional
Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Nasional
Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Nasional
LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com