Jakarta, Kompas -
”Ini untuk mendukung program meningkatkan kualitas udara di area publik,” kata Fauzi. Selama di Lebak Bulus, Fauzi menempelkan stiker larangan merokok di pintu angkutan umum. Ia juga berdialog dengan masyarakat, sopir, dan penumpang terkait bahaya merokok.
Diresmikannya Lebak Bulus sebagai kawasan dilarang merokok menyusul penetapan serupa di Terminal Blok M.
Terkait masalah penegakan kawasan dilarang merokok yang diakui masih setengah hati, Fauzi mengatakan, penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok perlu dikawal semua pihak, tidak hanya pemerintah. Gubernur mengajak masyarakat sekitar ikut mengawasi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat, sepanjang 2009 hingga awal 2010 pasca-diberlakukannya kawasan dilarang merokok, 89 persen angkutan umum masih melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok.
YLKI menyarankan agar penegakan hukum tegas diterapkan dan dilakukan razia rutin. Razia perokok yang hanya dilakukan sewaktu-waktu terbukti tak efektif.