JAKARTA, KOMPAS.com — Ketika menyampaikan pidatonya terkait kasus Bank Century, Kamis (4/3/2010) di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memaparkan tujuh alasan sehingga penanganan Bank Century dapat dibenarkan.
"Pertama, protokol proses penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan menggunakan dasar hukum Perppu Nomor 4 Tahun 2008. Ini sebuah kemajuan, karena pada krisis tahun 1998, kita tidak punya dasar hukum yang jelas untuk penanganan krisis ekonomi," ujar Presiden.
Kedua, lanjut Presiden, proses pengambilan keputusan pada tahun 2008 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan pada tahun 1998. Dokumentasi risalah rapat KSSK dibuat jauh lebih rapi. Bahkan, rapat pengambilan keputusan itu direkam dengan video gambar serta suara.
"Ketiga, penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri jika dibandingkan dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF," kata Presiden.
Keempat, lanjutnya, berbeda dengan sumber dana talangan pada tahun 1998 yang sepenuhnya merupakan keuangan negara dari Bank Indonesia, pada tahun 2008 sudah terbangun sistem di mana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah. Caranya adalah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Mayoritas dana LPS berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan bank-bank itu sendiri," katanya.
Kelima, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century pada tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara. Uang sebesar itu, kata Presiden, adalah investasi. Dana penyertaan modal sementara diharapkan dapat dikembalikan.
"Ini juga koreksi atas kebijakan tahun 1998. Di waktu itu, dana penanganan krisis perbankan sebesar Rp 656 triliun nyata-nyata berasal dari keuangan negara dan yang berhasil kembali hanya sebesar 27 persen."
"Dengan angka yang saya sebutkan tadi, dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 membebani anggaran negara hingga Rp 656 triliun, sebuah angka raksasa jika dibandingkan dengan penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century yang senilai Rp 6,7 triliun," katanya.
Keenam, Presiden melanjutkan, pengambilan keputusan pada tahun 2008 telah membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi global. Menurutnya, keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif sebesar 4,5 persen pada tahun 2009. Presiden mengatakan, prestasi pertumbuhan ini membanggakan karena tertinggi nomor tiga di antara negara G-20 setelah China dan India.
Sementara itu, ketujuh, katanya, dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah, termasuk pula perdebatan tak pernah henti terkait kebijakan release and discharge, langkah pemerintah pada tahun 2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat.
"Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang telah menipu nasabahnya, dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.