Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan dalam Bayang Ambiguitas Masyarakat

Kompas.com - 11/01/2010, 07:36 WIB

BE Julianery

KOMPAS.com - Lebih dari satu dasawarsa gerak demokratisasi berjalan, belum juga tercapai suatu kesepakatan solid mengenai pemaknaan kebebasan berekspresi. Terbukti, penyikapan ambigu diekspresikan masyarakat dalam menilai perlu tidaknya dilakukan pelarangan berbagai hasil karya cipta yang terpublikasikan.

Buku akan membuka serta memperluas pikiranmu dan membuat engkau jadi tangguh. Tak ada yang lain yang dapat membuatmu seperti itu,” kata penulis asal Amerika Serikat, William Feather. Tak ada orang yang membantah Feather, barangkali. Namun, buku dan juga beragam karya pemikiran lain, seperti film dan pertunjukan seni, yang sering dipandang sebagai rekaman peradaban manusia, pada suatu saat dapat pula dinilai sebagai ”barang berbahaya” yang harus dilarang peredarannya.

Di Indonesia, pikiran seperti ini hidup dan dijelmakan menjadi ketentuan hukum. Pelarangan buku, dan juga film, menjadi hal yang amat lazim pada masa pemerintahan Orde Lama serta Orde Baru. Namun, model pasungan semacam ini toh terjadi pula pada era kini, era saat kebebasan berekspresi yang menjadi simbol reformasi di negeri ini tengah berlangsung.

Buktinya, pada pengujung tahun 2009, lima buku, yaitu Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (karya John Rossa); Suara Gereja Bagi Umat Tertindas, Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (penulis Socratez Sofyan Yoman); Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (penulis Dwi Aria Yulinatri dan Muhidin M Dahlan); Enam Jalan Menuju Tuhan (penulis Darmawan); dan Mengungkap Misteri Keberadaan Agama (penulis Syahruddin Ahmad), dilarang peredarannya.

Seakan melengkapi pasungan Kejaksaan Agung terhadap buku, Lembaga Sensor Film (LSF) pun diberitakan menghentikan peredaran film Balibo Five, film asal Australia yang bercerita tentang hilangnya lima wartawan Australia saat meliput konflik bersenjata di Timor Timur pada 1975. Kisah-kisah pemasungan semacam ini akan semakin panjang lagi jika ditambahkan beberapa peristiwa pelarangan film, buku, ataupun karya pertunjukan seni lainnya yang dilakukan oleh lembaga nonkenegaraan, seperti lembaga keagamaan, adat, ataupun lembaga kemasyarakatan yang tumbuh subur di berbagai pelosok negeri.

Tafsir kebebasan

Berbagai upaya pemasungan yang dilakukan oleh lembaga negara ataupun institusi kemasyarakatan mengindikasikan belum sepenuhnya makna kebebasan berekspresi itu tersemai dan tumbuh subur di negeri ini. Tampaknya masih terdapat perbedaan yang kontras mengenai pemaknaan kebebasan berekspresi itu dalam setiap elemen di negeri ini. Di satu pihak, bisa jadi kebebasan berekspresi dimaknai sebagai suatu kemutlakan yang harus terwujud dalam setiap aspek kehidupan sosial tanpa adanya batasan, apalagi pelarangan. Namun, di pihak lain, bisa pula menolak kemutlakan semacam ini dan memandang perlunya pembatasan dari suatu kebebasan.

Di mata masyarakat, sebagaimana yang terekam dalam hasil jajak pendapat Kompas, dua pola penyikapan semacam ini juga terjadi. Kendati sebagian besar responden tampaknya lebih bersikap progresif, mendukung kebebasan berekspresi itu terwujud, terdapat pula sebagian lainnya yang bersikap konservatif dengan menyatakan dukungan mereka terhadap berbagai upaya pelarangan karya-karya cipta, seperti buku, film, ataupun karya pertunjukan.

Namun, menariknya, jika dikaji lebih dalam, sekalipun dukungan terhadap kebebasan berekspresi itu tampak dominan, sebenarnya ekspresi penyikapan responden tersebut tampak ambigu. Sikap-sikap ambiguitas tersebut terlihat tatkala mereka menilai berbagai aksi pelarangan peredaran buku dan film selama ini. Sekalipun mereka menyetujui, dan bahkan menjunjung tinggi adanya kebebasan, di sisi lain mereka ”mengubur” kebebasan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Kaesang 'Smart', Bukan Sekadar Anak Presiden

Gerindra Sebut Kaesang "Smart", Bukan Sekadar Anak Presiden

Nasional
Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: 'Insya Allah' Lulus Cagub Sumut

Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: "Insya Allah" Lulus Cagub Sumut

Nasional
Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Nasional
Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Nasional
Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat pada Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat pada Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ajukan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ajukan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com