Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Jamkesmas Mencakup Gelandangan

Kompas.com - 07/01/2010, 22:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pada program 100 hari pertamanya memprioritaskan untuk memperluas cakupan pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas. Mulai dari penduduk miskin dan tid ak mampu yang telah terdata PT Asuransi Kesehatan (Askes), juga sampai penduduk miskin korban bencana pasca tanggap darurat.

Bahkan, juga diperluas menyangkut pelayanan kesehatan bagi para gelandangan, pengemis, anak terlantar, orang cacat, penghuni panti, serta penghuni lembaga pemasyarakatan atau Lapas yang tidak mampu.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, dalam keterangan persnya, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (7/1/2010) sore tadi. Ratas tersebut membahas dua program kesehatan yaitu Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Menurut Endang, saat ini layanan program Jamkesmas telah mencakup sebanyak 50,3 persen dari penduduk Indonesia. Ada yang tercakup Jamkesmas, ada yang tercakup program Askes, dan ada yang tercakup program Jamsostek. "Di tahun-tahun berikutnya, cakupan Jamsostek diperluas lagi, yaitu mencakup pekerja-pekerja di sektor formal yang akan ditingkatkan," kata Endang.

Dengan demikian, tambah Endang, seluruh perusahaan atau pemberi kerja, nantinya wajib membayar iuran untuk jaminan kesehatan pekerjanya. "Ini diamanatkan UU. Jadi, mereka wajib untuk ikut dalam program Jamsostek," tambah Endang lagi.

"Kami juga bekerja sama dengan Menteri Pertahanan untuk merevisi peraturan pemerintah tentang pemberian pelayanan Askes yang akan diperluas hingga mencakup TNI/Polri dan keluarganya," lanjutnya.

Dikatakan Endang, layanan kesehatan akan dibuat cetak birunya dan peta jalan mulai dari tahun 2010 hingga 2014 mendatang. Diharapkan, tahun 2014 diharapkan sudah ada cakupan menyeluruh. "Artinya, orang yang mampu membayar sendiri pelayanan kesehatannya, orang yang setengah mampu dibantu pemerintah dan pemberi kerjanya, sedangkan orang miskin dan tidak mampu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," katanya.

"Khusus dalam program 100 hari yang kita laksanakan adalah memperluas cakupan dari Jamkesmas. Selain penduduk miskin dan tidak mampu yang telah terdata Askes di tahun 2009, kita perluas cakupannya lagi dengan penduduk miskin korban bencana pascatanggap darurat. Nota Perjanjian (MoU)-nya sudah ditandatangani dengan Mendagri," jelasnya.

Menkes melanjutkan, terkait pelayanan kesehatan bagi gelandangan, pengemis, anak terlantar, orang cacat, penghuni panti, serta penghuni lapas yang tidak mampu, MoU-nya telah ditandatangani dengan Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM.

Endang menambahkan, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional itu diamanatkan juga harus ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, RUU-nya sudah dibuat. Pemerintah kemudian memantapkan sistem dari pelaksanaan program Jamkesmas di seluruh Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com