Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Unsur Pidana "Musibah Tanah Abang"

Kompas.com - 23/12/2009, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hamidin mengatakan, pihaknya segera menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus robohnya bangunan tambahan yang melekat di sisi sebelah kanan Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2009).

Seperti diwartakan, bangunan setinggi empat tingkat tersebut roboh dan menewaskan dua orang. "Secepatnya kami akan memeriksa saksi ahli konstruksi bangunan," ujar Hamidin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu sore.

Hamidin mengatakan, jika nanti saksi ahli menyatakan adanya unsur kelalaian dalam proses pembangunan, seperti penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai, pihak yang paling bertanggung jawab dalam pembangunan itu setidaknya dapat dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman tindak pidana ini adalah lima tahun kurungan penjara.

Menurut Hamidin, keterangan sementara diperolehnya dari Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Sylviana mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki izin.

Saat ini, Polres Jakpus telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat bangunan tersebut roboh. "Untuk sementara, prioritas utama kami adalah mengamankan semua korban selamat," tambahnya.

Sementara itu, saat ini tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri tengah memeriksa tempat kejadian perkara. Belum diketahui hasil pemeriksaan Puslabfor ini. Enam orang petugas masih menyisir TKP sejak pukul 15.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com