Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo, Kejahatan Kemanusiaan

Kompas.com - 17/11/2009, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM menyatakan, kasus pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo dapat digolongkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Demikian yang disampaikan Nur Kholis, Komisioner Komnas HAM Bagian Penyidikan dan Pemantauan dalam audiensi Walhi dengan Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Selasa (17/11).

Hal tersebut dikarenakan kasus Lumpur Lapindo telah menyebabkan pemindahan banyak orang secara paksa dari tempat tinggal semula. "Ada dua golongan, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita enggak bisa yang genosida, jadi kita lebih fokuskan pada kejahatan kemanusiaan karena ada pemindahan secara besar-besaran terhadap sekelompok orang," ujar Nur Kholis.

Dalam audiensi tersebut, Komnas HAM menyatakan telah membentuk tiga tim untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Lumpur Lapindo. Tiga tim tersebut yaitu tim monitoring yang berfungsi untuk mengawasi dan memeriksa adanya kekerasan terhadap korban sebelum dan setelah kejadian, tim mediasi yang menjembatani pihak yang bersengketa misalnya masalah ganti rugi, dan tim ad hoc yang memeriksa saksi dan penyelidiki kasus lebih lanjut.

Tim ad hoc pemeriksa kasus pelanggaran HAM korban Lapindo yang dibentuk Komnas HAM beberapa bulan yang lalu tersebut telah memeriksa sekitar 86 orang saksi pelanggaran HAM korban Lapindo dalam waktu dua bulan. "Untuk tim yang turun ke lapangan memeriksa saksi sudah diperiksa 86 orang," ujar Nur Kholis.

Menanggapi laporan Komnas HAM tersebut, Walhi mengaku puas dengan kinerja tim ad hoc. "Saya kira sebagai sebuah informasi cukup senang. Karena jumlah saksi sejak kami datang Agustus cukup besar meskipun levelnya masih camat," ujar Erwin Usman, juru bicara Walhi.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menjanjikan akan segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini paling lambat Juli 2010. "Ya paling lambat Juli tahun depan," ujar Nur Kholis.

Walhi menyatakan tidak keberatan akan target Komnas HAM tersebut selama setiap bulan ada perkembangan penyelidikan. "Komnas HAM memberi tenggat Juli saya kira sah saja asal tiap dua bulan ada perkembangan. Karena tinggal Komnas HAM yang paling bisa memperjuangkan," ujar Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com