Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Fraksi Siapkan Gugatan Hukum

Kompas.com - 16/10/2009, 21:34 WIB

 

SEMARANG, KOMPAS.com -  Meskipun belum melibatkan tiga fraksi yaitu, Fraksi PAN, Partai Golkar, dan Gerindra-PKB, sebanyak tiga dari empat komisi yang terdapat di DPRD Kota Semarang sudah mulai bekerja, Jumat (16/10). Pimpinan komisi menilai, kinerja komisi tidak perlu menunggu konflik di tubuh DPRD selesai karena banyak permasalahan yang sudah menanti.

"Masyarakat sudah menunggu aksi DPRD. Kalau kita saling tunggu dengan fraksi lain, lalu kapan kita akan bekerja?" tanya Sekretaris Komisi C Kadarlusman, di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat (16/10).

Komisi A hari Jumat sudah mulai mengadakan rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah membahas soal penerimaan calon pegawai negeri sipil, Komisi B membahas dasar anggaran yang akan diajukan klub PSIS Semarang, sedangkan Komisi C meninjau pembangunan Pasar Jrakah yang selama ini mandek. Hanya Komisi D yang belum memiliki agenda.

Kadarlusman menilai, komisi seharusnya sudah dapat bekerja setelah dibentuk dalam rapat paripurna. "Terlebih lagi, saat ini terdapat banyak permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh DPRD. Seperti permasalahan bus rapid transit (BRT) Trans Semarang yang perlu ditindaklanjuti dan APBD Perubahan yang belum dibahas," kata Kadarlusman.

Wakil Ketua Komisi A Novriadi mengatakan, tidak ada alasan bagi komisi untuk tidak langsung bekerja. Apalagi, anggota DPRD memiliki tanggung jawab terhadap konstituen yang memilihnya.

Ketua Fraksi PKS Imam Mardjuki mengharapkan, anggota DPRD dari tiga fraksi lainnya dapat segera bergabung dalam komisi agar kinerja DPRD bisa optimal. "Kami memang tetap bisa bekerja walaupun tanpa mereka, tetapi akan lebih baik kalau teman-teman ikut bergabung," ucapnya.

Gugatan hukum

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono menilai, kinerja komisi belum memiliki landasan hukum. Ini karena surat keputusan tentang pembentukan komisi belum ditandatangani Ketua DPRD Kota Semarang Rudi Nurrahmat.

Menanggapi tidak akan diubahnya susunan pimpinan komisi, Agung mengakui, tiga fraksi siap melayangkan gugatan hukum karena hasil sidang paripurna mengenai pembentukan komisi dinilai tidak sah dan cacat hukum. "Gugatan ini kami tujukan kepada Ketua DPRD," katanya.

Agung mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 161/3405/Sj yang tertuang bahwa setiap anggota fraksi harus berada di dalam komisi. Sejauh ini, hanya Fraksi Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, dan PKS yang masuk dalam komisi.

Ketiga fraksi yang tidak puas dengan keputusan pembentukan komisi ini bahkan telah menyiapkan tim penasihat hukum yang terdiri dari Bambang Joyo Sumpeno, Bambang Tri Bawono, dan Husein Unggay.

"Gugatan hukum adalah langkah akhir jika tidak tercapai kesepakaatan, paling lambat akhir bulan ini akan kami sampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang," kata Agung.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com