Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kapal Patroli, Dua Mantan Pejabat Dephub Disidang

Kompas.com - 25/09/2009, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub), Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar, segera disidang setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor kemarin tanggal 24 September," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Wibisono di Jakarta, Jumat (25/9). Pengadilan Negeri akan menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara itu, sekaligus menentukan waktu sidang perdana.

Menurut Feri, kedua mantan pejabat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan yang telah menjerat anggota DPR, Bulyan Royan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Malau dan Almagar terkait dengan kasus pengadaan sejumlah kapal patroli di Dephub yang sudah menjerat anggota DPR Bulyan Royan dan pengusaha Dedy Suwarsono.

Surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diungkapkan di pengadilan menyebutkan atas nama terdakwa Bulyan Royan dan Dedy Suwarsono, kasus itu bermula ketika terjadi pertemuan antara Dedy Suwarsono, Bulyan Royan, beserta dua pejabat Ditjen Perhubungan Laut, yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional, Tansean Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Djoni Anwir Algamar.

Dalam pertemuan itu, Bulyan Royan meminta kepada rekanan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal patroli untuk memberikan dana kepadanya sebesar delapan persen dari nilai kontrak. Bulyan juga meminta pengusaha untuk menyetor dana Rp 250 juta per paket.

Setelah pertemuan itu, Dedy Suwarsono memutuskan mengambil satu paket pengadaan, yaitu paket C berupa pengadaan empat unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, dengan nilai Rp 23,6 miliar. Atas kesepakatan dengan Bulyan, Dedy menyerahkan uang Rp 250 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp 100 juta pada 6 Agustus 2007, Rp 50 juta pada 10 September 2007, dan Rp 100 juta pada 4 Oktober 2007.

Setelah itu, Dedy bersama perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa, ditetapkan sebagai pelaksana proyek. Pada Mei 2008, Dedy menemui Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlidungan Malau di Departemen Perhubungan untuk mengurus sejumlah dokumen administratif.

Dalam pertemuan itu, Dedy menyerahkan Rp 7,5 juta dan 2.000 dollar AS kepada Malau dan Rp 5 juta kepada Algamar. "Uang itu sebagai imbalan untuk mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik terdakwa menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut," kata tim JPU dalam surat dakwaan.

JPU menambahkan, berdasar kesepakatan, Dedy juga memberikan uang senilai tujuh persen dari nilai proyek kepada Bulyan Royan. Atas permintaan Bulyan, Dedy mentransfer uang senilai Rp 1,43 miliar ke rekening PT Tetra Dua di Bank BCA.

Bulyan mengambil uang itu dan menukarkannya dalam bentuk mata uang dollar AS dan euro. Penukaran itu dilakukan pada 27 Juni 2008 sebesar 80.000 dollar AS dan tanggal 30 Juni 2008 sebesar 66.000 dollar AS dan 5.500 euro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com