Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kapal Patroli, Dua Mantan Pejabat Dephub Disidang

Kompas.com - 25/09/2009, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub), Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar, segera disidang setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor kemarin tanggal 24 September," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Wibisono di Jakarta, Jumat (25/9). Pengadilan Negeri akan menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara itu, sekaligus menentukan waktu sidang perdana.

Menurut Feri, kedua mantan pejabat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan yang telah menjerat anggota DPR, Bulyan Royan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Malau dan Almagar terkait dengan kasus pengadaan sejumlah kapal patroli di Dephub yang sudah menjerat anggota DPR Bulyan Royan dan pengusaha Dedy Suwarsono.

Surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diungkapkan di pengadilan menyebutkan atas nama terdakwa Bulyan Royan dan Dedy Suwarsono, kasus itu bermula ketika terjadi pertemuan antara Dedy Suwarsono, Bulyan Royan, beserta dua pejabat Ditjen Perhubungan Laut, yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional, Tansean Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Djoni Anwir Algamar.

Dalam pertemuan itu, Bulyan Royan meminta kepada rekanan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal patroli untuk memberikan dana kepadanya sebesar delapan persen dari nilai kontrak. Bulyan juga meminta pengusaha untuk menyetor dana Rp 250 juta per paket.

Setelah pertemuan itu, Dedy Suwarsono memutuskan mengambil satu paket pengadaan, yaitu paket C berupa pengadaan empat unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, dengan nilai Rp 23,6 miliar. Atas kesepakatan dengan Bulyan, Dedy menyerahkan uang Rp 250 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp 100 juta pada 6 Agustus 2007, Rp 50 juta pada 10 September 2007, dan Rp 100 juta pada 4 Oktober 2007.

Setelah itu, Dedy bersama perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa, ditetapkan sebagai pelaksana proyek. Pada Mei 2008, Dedy menemui Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlidungan Malau di Departemen Perhubungan untuk mengurus sejumlah dokumen administratif.

Dalam pertemuan itu, Dedy menyerahkan Rp 7,5 juta dan 2.000 dollar AS kepada Malau dan Rp 5 juta kepada Algamar. "Uang itu sebagai imbalan untuk mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik terdakwa menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut," kata tim JPU dalam surat dakwaan.

JPU menambahkan, berdasar kesepakatan, Dedy juga memberikan uang senilai tujuh persen dari nilai proyek kepada Bulyan Royan. Atas permintaan Bulyan, Dedy mentransfer uang senilai Rp 1,43 miliar ke rekening PT Tetra Dua di Bank BCA.

Bulyan mengambil uang itu dan menukarkannya dalam bentuk mata uang dollar AS dan euro. Penukaran itu dilakukan pada 27 Juni 2008 sebesar 80.000 dollar AS dan tanggal 30 Juni 2008 sebesar 66.000 dollar AS dan 5.500 euro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com