Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan Denny JA

Kompas.com - 03/07/2009, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/7), mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 188 Ayat 2 dan 3, Pasal 228, dan Pasal 255 dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, terkait dengan larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang dan larangan pengumuman penghitungan cepat pada pemilu presiden (pilpres) pada saat hari dilaksanakan pilpres. Gugatan ini diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) yang diwakili oleh Ketua Umum AROPI Denny JA dan Sekjen AROPI Umar S Bakri.

''Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,'' kata Ketua MK Mahfud MD saat pembacaan amar putusan terhadap uji materi UU 42/2008 di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat.

Meski demikian, MK menolak gugatan terhadap Pasal 188 Ayat 5, yang berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan Ayat 2, 3, dan 4 merupakan tindak pidana pemilu presiden dan wakil presiden, yang menurut pandangan MK tidak lagi relevan terhadap ketentuan Ayat 2 dan 3 karena dalil pemohon untuk Ayat 2 dan 3 oleh MK sudah dinilai beralasan, sehingga ketentuan Ayat 5 dalam UU 42/2008 hanya relevan untuk Pasal 188 Ayat 4 UU 42/2008, yang notabene tidak dimohonkan pengujian oleh pemohon.

MK juga tidak sependapat dengan pandangan pembentuk undang-undang yang diwakili oleh pemerintah dan DPR bahwa hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) dapat menimbulkan kekisruhan dan memengaruhi masyarakat pada masa tenang menjelang pemilu atau sebelum lampaunya satu hari setelah pemungutan. Menurut MK, pandangan pembentuk undang-undang tersebut sama sekali tidak faktual karena sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.

Selain itu, MK berpandangan, sejauh hasil penghitungan cepat (quick count) tidak memiliki data yang akurat untuk menunjukkan pengumuman cepat hasil quick count itu telah mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di masyarakat. ''Dari sejumlah quick count selama ini, tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat, sebab sejak awal hasil quick count tersebut memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi,'' ujar dia.

Terhadap putusan MK itu, sebanyak tiga orang hakim MK dari total sembilan orang hakim MK memiliki pendapat berbeda. Tiga orang itu hakim MK itu adalah Achmad Sodiki, M Akil Amochtar, dan M Arsyad Sanusi. AROPI mendaftarkan gugatan tersebut ke MK pada Selasa, 26 Mei 2009 yang lalu. Sebelumnya, MK juga pernah mengabulkan uji materi yang diajukan AROPI terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pelarangan survei pada masa tenang dan penghitungan cepat ketika masa pencontrengan dalam pemilihan umum legislator.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AROPI, Umar S Bakri, menuturkan alasan AROPI mengajukan judicial review terhadap UU No 42 Tahun 2008, yakni larangan publikasi survei dan penghitungan cepat bertentangan kebebasan akademis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com