Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Jatim Siap Hadapi Tuduhan Pemalsuan

Kompas.com - 18/02/2009, 14:10 WIB

SURABAYA, RABU — Kuasa hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur Wahyudi Purnomo, Fahmi Bachmid, mengatakan siap menghadapi penetapan tersangka atas kliennya. Namun yang pasti, ia dan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Atas tuduhan pemalsuan Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemungutan suara ulang Pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang, Fahmi menanggapi bahwa kliennya hanya melakukan tugas yang diberikan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pencoblosan ulang di wilayah tersebut.

"Jadi atas keputusan itu, KPUD Jatim tidak pernah mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap yang baru, DPT itu sudah  ada sejak putaran II.  Ini hanya masalah perbedaan tafsir mengenai keputusan MK. Intinya, kami melakukan sesuai aturan," ujar Fahmi di Surabaya, Rabu (18/2).

Sejauh ini, lanjut Fahmi, kliennya belum menerima surat penggilan pemeriksaan ataupun surat penetapan tersangka dari Polda. Ditanya soal kesiapan akan penahanan, Fahmi mengatakan tidak mau berandai-andai dan siap menyodorkan bukti-bukti bahwa tidak pernah ada pemalsuan DPT.

Penetapan Wahyudi sebagai tersangka diungkapkan Kapolda Jatim Inspektur Jendral Herman Suryadi Wiredja saat menggelar jumpa pers menjelang akhir masa jabatannya di Ruang Tribrata Polda Jatim, Rabu (18/2).

Penetapan ini, menurut Kapolda, merupakan tindak lanjut dari laporan kubu Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mujiono). Dikatakannya, dari 368 sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan pihak Kaji, ditemukan 29.949 suara yang datanya fiktif atau tidak benar. Sementara dari dua kabupaten itu, yakni Bangkalan dan Sampang, terdapat 2.768 lembar DPT yang berisi 1.244.619 data pemilih. Berdasar penyidikan, dari jumlah itu ada 345.034 data yang tidak sesuai. Sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih 768.784.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com