Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komut Sarijaya Sekuritas Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Kompas.com - 06/01/2009, 14:09 WIB

JAKARTA, SELASA — Komisaris Utama (Komut) PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) diduga menggelapkan dana nasabahnya sekitar Rp 240 miliar. Atas tindakan tersebut, sejak 24 Desember 2008 Komut SPS ditahan Mabes Polri.

Saat ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan koordinasi intensif dengan Bareskim Mabes Polri sebagai upaya pencegahan agar Komut SPS mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (6/1).

Fuad mengatakan, nasabah SPS jumlahnya ribuan, jadi dianggap ini serius. Tindakan yang diduga dilakukan komisaris utama Sarijaya Permana Sekuritas itu dapat merusak industri pasar modal. "Ini oknum yang melakukan, bukan institusi. Jadi, ada penggelapan dana," katanya.
    
Fuad menegaskan, dana nasabah yang digelapkan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. "Saya tidak tahu persis sejak kapan dan digunakan untuk apa dana nasabah tersebut, yang jelas tidak ada hubungannya dengan short selling," tambahnya.

Ia mengatakan, Bapepam telah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi aktivitas perdagangan SPS terhitung 6 Januari 2009. Selain itu, Bapepam juga telah memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset SPS dan nasabahnya.

Menurut Fuad, Bapepam bersama lembaga lain yang terkait segera melakukan beberapa upaya, antara lain, melakukan due dilligence atau audit investigasi atas aset dan kewajiban SPS, melakukan verifikasi atas rekening nasabah dan melakukan verifikasi atas aset pribadi Komut SPS yang telah diserahkan serta status hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com