JOMBANG, RABU — Kasus salah tangkap yang memakan korban Imam Hambali alias Kemat, Devid Eko Prianto, dan Maman Sugianto alias Sugik mestinya jadi momen pembelajaran hukum bagi masyarakat. Karena itulah, berhentinya upaya hukum dengan hanya berupa pembebasan ketiganya tidaklah cukup dan mesti dilanjutkan dengan tuntutan pada pihak-pihak yang merugikan seperti institusi kepolisian.
Demikian refleksi peringatan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Evaluasi Implementasi HAM di Jombang sepanjang 2008 yang digelar elemen pro demokrasi di Jombang, Rabu (10/12). Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) menyebutkan, sudah semestinya, baik Kemat, Devid, maupun Sugik melakukan tuntutan balik.
Menurut Aan, hal tersebut ditujukan sebagai media pembelajaran hukum bagi masyarakat. "Ini sebagai pembelajaran dan transformasi soal hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.