Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Obat dan Makanan Hanya Lewat Satu Pintu

Kompas.com - 26/11/2008, 16:23 WIB

JAKARTA, RABU — Maraknya peredaran obat dan makanan secara ilegal di berbagai daerah disebabkan lemahnya koordinasi lintas departemen. Untuk itu, pemerintah akan menerapkan national one window sehingga setiap produk obat, makanan, dan kosmetik yang masuk ke Indonesia harus punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Menurut Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib, Rabu (26/11), di Jakarta, selama ini berbagai produk obat, kosmetik, dan makanan bisa dengan mudah masuk ke Indonesia karena tidak ada mekanisme yang menghubungkan langsung pihak Bea Cukai dengan Badan POM.

Untuk itu, pemerintah akan menerapkan national one window di semua pelabuhan di Indonesia. Jadi, pihak bea cukai di pelabuhan akan terhubung secara langsung atau online dengan pihak Badan POM sehingga produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Pada tahap awal kami akan menerapkan sistem itu di beberapa pelabuhan, antara lain di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas, dan Belawan," kata Husniah.

Targetnya, semua pelabuhan akan melaksanakan sistem itu untuk memperketat pengawasan keamanan produk.

Ditutup
Selain itu, ada sekitar 1.000 pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak dijaga aparat bea cukai di Indonesia. Jadi, berbagai produk ilegal, khususnya obat, makanan, dan kosmetik, bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.

Padahal, produk-produk itu tidak diketahui keamanan, kemanjuran dan kualitasnya. Husniah menjelaskan, pihak Bea Cukai telah berencana untuk menutup semua pelabuhan tikus itu agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk memasukkan produk pangan ke Indonesia secara ilegal. "Jika masih ada pelabuhan-pelabuhan tikus, sulit mengontrol masuknya produk ilegal." ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com