JAKARTA,JUMAT--Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggerebek pabrik sabu-sabu jaringan internasional di Perumahan Taman Ratu, Blok E1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (21/11).
Polisi mengamankan sembilan orang dan barang bukti 20 kg sabu-sabu (SS) bernilai miliaran rupiah dari lokasi kejadian.
Dari sembilan orang itu tiga orang sudah dipastikan menjadi tersangka sebagai pemilik dan operator pabrik SS. Ketiganya adalah seorang warga Hongkong Wing Yiu dan Chi Shing (Macau) serta Tamrin, warga negara Indonesia.
Sedangkan enam orang lain masih diperiksa sebagai saksi. Tiga di antaranya tiga orang cewek warga negara Indonesia.
Polisi juga mengamankan berbagai bahan dan peralatan pembuat SS. Termasuk HCL, Tioden, Aseton, NaOH, Metanol, timbangan, blender, alat penyulingan,
tabung, dan aluminium foil.
Kapolri Jenderal (Pol) Drs Bambang Hendarso Danuri yang meninjau lokasi kejadian mengatakan pabrik SS itu sudah beroperasi sejak empat bulan lalu. "Ini jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing," kata Bambang.