Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi : Pimpinan BIN sampai Presiden Tahu yang Dilakukan Deputi

Kompas.com - 06/11/2008, 18:07 WIB

JAKARTA, KAMIS - Diakhir pernyataannya menanggapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala BIN M. As'ad yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11), Muchdi mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang deputi BIN diketahui oleh pimpinan BIN, dalam hal ini Kepala BIN dan Wakil Kepala BIN. Bahkan, sampai di tingkatan user yaitu Presiden dan Menkopolhukam, dikatakan Muchdi mengetahui apa yang dilakukan deputi.

"Di dalam organisasi BIN, bersifat organisasi staf, bukan direktur. Jadi, apa yang dilakukan dan tidak dilakukan deputi diketahui pimpinan, baik itu Kepala BIN dan Waka BIN. Selanjutnya sampai ke user yaitu Presiden dan Menkopolhukam," kata mantan Deputi V Bidang Penggalangan BIN itu, yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir.

Koordinator Kontras Usman Hamid meragukan pernyataan Muchdi. Menurutnya, pernyataan itu bisa saja dikeluarkan Muchdi untuk melempar tanggung jawab kepada pimpinan dan upaya melepaskan diri dari dakwaan jaksa.

"Proses perekrutan dan pengendalian agen-agen organik dan non organik itu sebatas pada tanggung jawab Deputi V, tidak sampai Waka BIN dan Kepala BIN. Belum ada fakta yang mengarah sejauh itu, sampai ke Presiden atau Menkopolhukam. Semua parpol, termasuk PDIP, partai Mega yang disebut tahu apa yang dilakukan deputi V juga mendukung penuntasan kasus Munir. Kalau Presiden (saat Munir terbunuh, Presiden adalah Megawati) tahu, PDIP seharusnya menolak. Tapi PDIP justru mendukung penuntasan kasus ini," ujar Usman usai persidangan.

Oleh karena itu, ia meragukan kebenaran pernyataan Muchdi, kecuali ada bantahan dari mereka yang disebut Muchdi yaitu yang saat itu menjabat Kepala BIN, Waka BIN, Presiden dan Menkopolhukam.

Kendati demikian, ia berpandangan hakim harus mempertimbangkan keterangan terdakwa untuk mengelaborasi lebih jauh. "Apakah benar keterangan yang disampaikan terdakwa. Jika benar, hakim punya kewajiban untuk mendorong proses hukum selanjutnya bagi pencari informasi dan pemeriksaan hukum bagi nama-nama yang disebut terdakwa,"lanjut Usman.

Masa persidangan yang telah memasuki tahap akhir, membuat waktu yang dimiliki untuk melakukan klarifikasi sangat sempit. Kecuali, klarifikasi disampaikan secara terbuka melalui media massa oleh mereka yang disebutkan Muchdi tahu apa yang dilakukan deputi. (ING)-

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com