Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesepuh PPLP Sesalkan Kontrak Penambangan Pasir Besi

Kompas.com - 04/11/2008, 15:17 WIB

YOGYAKARTA, SELASA - Sesepuh Petani Penggarap Lahan Pasir (PPLP) BSW Adjie Kusumo menyesalkan adanya penandatanganan kontrak karya penambangan pasir besi di pantai selatan Kulon Progo, Yogya.

"Ada 20.000 jiwa hidupnya tergantung pada pertanian di lahan itu," kata Adjie yang juga Ketua Dewan Pengurus Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan itu.

Selasa siang tadi, dilakukan penandatanganan kontrak karya dengan masa operasi 30 tahun antara PT Jogja Magasa Iron yang diwakili Phil Welten, Presiden Komisaru Kutfi Heyder dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

PT Jogja Magasa Iron siap menanamkan investasi sekitar 1,7 miliar dolar AS untuk penambangan pasir besi (sand iron) sekaligus memproduksi besi kasar (pig iron) di pesisir selatan Kulon Progo, Yogyakarta.
     
Proyek tersebut menambang bahan galian pasir besi dengan sistem  tambang terbuka dan selanjutnya diolah menjadi besi kasar. Purnomo mengatakan, investasi tersebut terdiri dari tambang 600 juta dolar AS dan infrastruktur 1,1 miliar dolar AS.
     
Menurut dia, dengan beroperasinya proyek tersebut, negara akan mendapat tambahan penerimaan berupa pajak 20 juta dolar AS per tahun, pendanaan lokal tujuh juta dolar AS per tahun dan royalti 11,25 juta dolar AS per tahun.
     
"Sedangkan, Pemprov Yogyakarta dan Pemkab Kulon Progo akan mendapat kontribusi pengembangan masyarakat dan wilayah sebesar 1,5 persen dari penjualan atau senilai tujuh juta dolar AS per tahun selama 10 tahun pertama dan selanjutnya sebesar dua persen," katanya.
     
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan mengharapkan, penambangan pasir besi bisa dimulai 2011 dan produksi besi kasar dimulai 2012 dengan kapasitas satu juta ton per tahun.
     
Jogja Magasa Iron yang merupakan perusahaan berbentuk penananam modal asing (PMA) dimiliki PT Jogja Magasa Mining dari Indonesia sebesar 30 persen dan Indomines Limited dari Australia sebesar 70 persen.
     
Sesuai kontrak karya, sebelum masa operasi, investor memiliki masa penyelidikan umum selama satu tahun dengan perpanjangan satu tahun, masa eksplorasi selama tiga tahun dengan dua kali perpanjangan masing-masing satu tahun.
     
Selanjutnya, masa studi kelayakan termasuk Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) selama satu tahun dengan perpanjangan satu tahun dan masa konstruksi selama tiga tahun.
     
Setelah tiga tahun beroperasi dengan maksimal lima tahun, perusahaan sudah harus melakukan pencatatan saham di bursa Indonesia. KK juga menyebutkan investor wajib memberikan kontribusi pengembangan masyarakat dan wilayah sebesar 1,5 persen dari nilai penjualan selama 10 tahun pertama dan selanjutnya dua persen sampai masa operasi berakhir.
     
Perusahaan juga diwajibkan membangun pabrik pengolahan di Indonesia. Kontrak karya sudah mendapat rekomendasi DPR pada 14 Februari 2008, rekomendasi BKPM pada 31 Maret 2008, Menteri Sekretaris Negara 29 Agustus 2008 dan pendapat hukum Depkum dan HAM pada 8 Oktober 2008. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com