Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Ternyata Belum Ratifikasi Piagam ASEAN

Kompas.com - 01/10/2008, 02:04 WIB

NEW YORK, RABU - Asosiasi Negara Asia Tenggara (ASEAN) tidak mempersoalkan Indonesia yang hingga kini belum meratifikasi Piagam ASEAN, kendati delapan anggota lain sudah melakukannya. "Sama sekali tidak (ada yang mempersoalkan, red). Selain kita belum melampaui batas waktu, mereka juga tahu bahwa Indonesia saat ini sedang dalam proses konsultasi dengan parlemen guna melakukan ratifikasi," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di New York, Selasa (30/9).
 
Para menteri luar negeri ASEAN pada Senin (29/9) lalu mengikuti pertemuan tertutup di Markas Besar PBB, New York.  Pertemuan tersebut dilakukan usai berlangsungnya rangkaian sidang ke-63 Majelis Umum PBB pada 23-29 September yang juga dihadiri oleh para kepala negara/pemerintahan anggota-anggota PBB.
 
Indonesia dan Filipina adalah dua negara terakhir yang hingga kini belum meratifikasi Piagam ASEAN.  Piagam ASEAN diharapkan telah diratifikasi oleh 10 negara ASEAN sebelum berlangsung KTT ASEAN ke-14 di Bangkok, Thailand, Desember mendatang.
     
Sementara itu di kesempatan yang berbeda, Menlu Hassan menyambut baik pernyataan Ketua Pansus DPR untuk Ratifikasi Piagam ASEAN, Marzuki Darusman, yang menargetkan ratifikasi bisa dilakukan dalam waktu satu bulan ini.  "Kami menyambut baik kalau Ketua Pansus punya pandangan yang optimistis," kata Hassan usai memberikan keterangan pers di PTRI, New York, akhir pekan lalu.
 
Pemerintah, yang diwakili oleh Menlu, Mendag dan Menhukkam, telah mengadakan dua kali pertemuan dengan Pansus DPRI untuk Ratifikasi Piagam ASEAN.   Beberapa hari sebelumnya di New York, Ketua Pansus Marzuki Darusman menyatakan bahwa pihaknya menargetkan waktu paling lama satu bulan sebelum akhirnya Piagam ASEAN diratifikasi.
 
Saat ini, ungkap Marzuki, setidaknya ada lima poin yang masih menjadi pertanyaan DPR menyangkut Piagam.  Yang pertama, kalangan di DPR ingin Badan HAM tidak hanya menekankan kepada pemajuan dan pendidikan HAM semata, tetapi juga menekankan kepada perlindungan yang efektif.

"Manakala terjadi pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan oleh negara yang bersangkutan, bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Itu diperlukan intervensi dari negara-negara ASEAN lainnya untuk meluruskan. Itu namanya perlindungan," kata Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com