Laporan wartawan Kompas V Hanni Sulistyaningtias
JAKARTA, SELASA - Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonann eksepsi Kejaksaan Agung atas perkara pra peradilan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dimiliki Syamsul Nursalim
Menurut pengadilan tinggi, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia tidak memiliki hak gugat untuk meminta pembatalan SP3 BLBI BDNI. Hal ini diungkapkan oleh Humas pengadilan tinggi DKI Madya Suharja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/9).
Menurut Madya, putusan pengadilan tinggi ini telah diputuskan pada Senin (22/9) oleh majelis hakim yang terdiri dari Parwoto Wingnyosumarto sebagai ketua, Ny Nafisah dan Untung Haryadi.
Menurut Majelis Hakim, berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tidak ada ketentuan yang jelas mengenai boleh tidaknya LSM mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penghentian penyelidikan itu.
Hal ini berbeda dengan UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen yang secara tegas menyebutkan masyarakat luas yang diwakili LSM berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.