Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Tak Jelas, Mangrove Jadi Korban

Kompas.com - 03/09/2008, 17:28 WIB

PONTIANAK, RABU - Ketidakjelasan kebijakan dan ketiadaan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, dituding menjadi penyebab munculnya persoalan tumpang tindih areal tambak di atas hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pasalnya, Dinas Perikanan Kelautan dan Perikanan menjalankan Program Teknologi Peningkatan Produksi Perikanan (Protekan) dari Departemen Kelautan dan Perikanan, mendorong pembangunan tambak udang di kawasan yang ternyata merupakan hutan lindung mangrove.

Darwin Muhammad, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalbar yang merupakan salah satu pemilik tambak udang di Desa Dabung, Rabu (3/9) menyatakan, ia membuka 20-30 hektar tambak di sana karena ditawari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) untuk berpartisipasi menyukseskan Protekan tahun 1998-1999. Jika pembukaan tambak saat itu melanggar area hutan lindung mangrove, seharusnya Dinas Kehutanan melarang sebelum usaha tambak di sana makin marak.  

"Saya membeli tanah garapan di sana, mengurus perijinannya, serta membayar pajak dari hasil tambak itu. Kalau kemudian ada penetapan kawasan hutan lindung di sana, apakah berarti pemilik tambak di sana bersalah?" katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 300 hektar dari 34.884 hektar hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah dikonversi menjadi tambak tanpa ada proses pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri Kehutanan RI. Ironinya, DKP mengeluarkan ijin atas pembukaan usaha tambak tersebut.

Rentang waktu pembukaan tambak di sana dimulai tahun 1998-1999, di mana Surat Keputusan Menhut No 259/kpts-II/2000, yang menetapkan kawasan tersebut m asuk dalam kawasan hutan lindung, belum diterbitkan.

Selaku pemilik tambak, Darwin berharap ada solusi dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten atas persoalan tersebut. Perlu ditata, mana yang tetap dipertahankan untuk hutan lindung dan mana yang boleh digunakan untuk usaha tambak. Instansi kehutanan maupun perikanan perlu berkoordinasi menyelesaikan persoalan ini, j angan sampai orang takut berinvestasi karena tidak ada kepastian jaminan hukum atas usaha tambak tersebut, katanya.

Secara terpisah, Kepala DKP Kalbar Budi Haryanto mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengambil jalan tengah atas persoalan itu dengan mengusulkan perubahan status sebagian kawasan hutan lindung mangrove di Kubu Raya menjadi kawasan produksi yang bisa dimanfaatkan untuk usaha pertambakan.   

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com