BOGOR, SELASA – Data pemilih tetap warga Kabupaten Bogor untuk mencoblos dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Barat masih berantakan. Masih banyak warga yang memiliki hak pilih belum tercatat dalam daftar potensi pemilih pemilu atau D4T. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor diminta secara masif membenahi D4T tersebut.
Masih berantakannya DP4 tersebut terungkap pada saat aparat KPU Kabupaten Bogor melakukan rapat konsultasi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, di Cibinong, Selasa (5/2) siang. Sejumlah anggota dewan yang mencoba mencari namanya dan nama anggota keluarga mereka di data pada laptop milik KPU yang dibawa ke DPRD, ternyata tidak menemukan nama yang mereka cari. Lainnya, menemukan nama mereka tercatat pada dua tempat pemilihan berbeda.
“Yang mengejutkan kami, ada dua desa di Kecamatan Gunung Putri yang tidak satu pun warganya tercatat sebagai pemilih. Padahal Pilgub Jawa Barat sebentar lagi yakni 13 April mendatang,” kata Lalu Suryade, Sekretaris Komisi A DPRD.
Berdasarkan fakta tersebut, DPRD meminta KPU segera memerintahkan tim penetap data pemilih berkerja secara aktif, stategis dan masif, mengingat mereka hanya punya waktu 13 hari saja untuk menetapkan pemilih tetap dari 2,6 juta warga yang memiliki hak pilih.
Anggota dewan menilai, melihat realita sikap sosial politis masyarakat, tidak bisa diharapkan warga masyarakat proaktif mengecek namanya sendiri di kelurahan-kelurahan. Mereka meminta aparat KPU yang harus aktif dan agresif mendata warga yang memiliki hak pilih.
Pada rapat tersebut juga terungkap KPU kekurangan dana untuk bisa menyelenggarakan Pilgub ataupun Pemilihan Bupati Bogor pada 8 Agustus mendatang. APBD yang disediakan untuk hajatan Pilgub adalah Rp 38 miliar. Sedangkan kebutuhan angaran sesuai hitungan KPU adalah Rp 42 miliar.
Terhadap kekurangan dana tersebut, Komisi A memutuskan, untuk kekurangan anggaran Pilgub harus dikembalikan ke provinsi. Sedangkan untuk kekurangan anggaran Pilbub, KPU diminta untuk mengoptimalkan dana dan sarana yang ada bekas Pilgub dan Pilpres. Misalnya saja, kartu pemilih untuk Pilgub juga dipakai untuk Pilbup dan pengadaan kotak suara hanya tinggal menambah kekurangannya saja karena kotak suara bekas Pilpres masih ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.