Abraham: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dihalangi Undang-Undang
Icha Rastika
Kompas.com - 11/07/2014, 10:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).