www.kompas.com
Barang bukti narkoba diperlihatkan saat gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Dua belas orang ditetapkan sebagai tersangka dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 kilogram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor sebanyak 4 liter serta kapsul kafein sebanyak 200 butir.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+