www.kompas.com
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memeluk sang istri, Fitri Riphat usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+