www.kompas.com
Tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) pagi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+