www.kompas.com
Mensos Risma menyebutkan pembekalan tersebut diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara sebagai bentuk wujud untuk menghindari tindakan korupsi di lingkungan Kemensos. (DOK. Humas Kemensos)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+