www.kompas.com
Ipda Tomser Kristianata (kiri) dan Ipda Munafri Bahtiar (kanan) bersaksi dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+