www.kompas.com
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Ia dituntut 7 bulan penjara karena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (KOMPAS.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+