www.kompas.com
Dua terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutannya yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2021)(KOMPAS.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+