www.kompas.com
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Aswanto (kanan) membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+