www.kompas.com
Plt. Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Rabu (8/7/2020) menjelaskan kepada wartawan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19. Perwal dengan 33 pasal tersebut berlaku per 1 Juli. Beberapa hal yang diatur dalam perwal tersebut mulai dari pelaksanaan kebiasaan baru di tempat kerja, ruang pembelajaran, hingga di moda transportasi.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+