www.kompas.com
Petugas gabungan menginformasikan tentang peraturan berdagang kepada para pedagang makanan untuk berbuka puasa (takjil) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pemprov DKI mengizinkan pedagang makanan dan minuman di kawasan tersebut untuk menjual takjil selama bulan Ramadhan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+