www.kompas.com
Terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi melakukan peregangan otot saat menunggu dimulainya sidang tuntutan kasus suap impor gula di PT Perkebunan Negara III, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/1/2020) malam. Terdakwa yang diduga menyuap mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+