JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pieko merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) seluruh Indonesia.
Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Dirut PTPN III Dituntut 2 Tahun Penjara
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membaca amar putusan.
Hakim meyakini Pieko Njotosetiadi terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar.
Pemberian uang itu melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Adapun distribusi pemasarannya dikoordinasikan PTPN III selaku perusahaan induk PTPN.
Pieko dianggap pula terbukti memberikan uang sebesar 190.300 dollar Singapura atau setara Rp 1,96 miliar ke mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf.
Baca juga: Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap 345.000 Dollar Singapura
Menurut hakim, untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem kontrak jangka panjang oleh perusahaan Pieko, ia juga meminta Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua KPPU untuk membuat kajian.
Atas perbuatannya, Pieko dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.