www.kompas.com
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadim, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+