www.kompas.com
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). Sidang tersebut beragendakan membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan oleh mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+