www.kompas.com
Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100  juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+