www.kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+