Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Persidangan dengan tiga terdakwa, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).
(Kompas.com/Abba Gabrilin)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+