www.kompas.com
Terdakwa kasus pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena melakukan suap terhadap panitera terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+