JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Eddy divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun tuntutan jaksa KPK terhadap Eddy adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Mantan Petinggi Lippo, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
KPK memandang putusan majelis hakim sudah proporsional dengan tuntutan jaksa KPK.
"Selain itu fakta-fakta di persidangan dan analisis jaksa penuntut umum juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," papar Febri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Eddy Sindoro Terima Divonis 4 Tahun Penjara
Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.