JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tiga petinggi Sinarmas yakni, Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Jaksa tidak sependapat dengan bantahan para terdakwa yang mengatakan bahwa mereka merupakan korban pemerasan anggota Dewan. Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap tiga pejabat Sinarmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019).
"Kami memohon supaya majelis hakim mengesampingkan keterangan para terdakwa yang merasa ditekan atau diancam," ujar jaksa dalam surat tuntutan.
Baca juga: Pegawai Sinarmas Mengaku Salah Dengar soal Penyebutan Al Quran dan Pencairan Uang
Menurut jaksa, pemberian uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD dilatarbelakangi adanya kesepakatan antara terdakwa dan Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.
Menurut jaksa, sebelum ada pemberian uang, terjadi kesepakatan agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
Kemudian, ada permintaan dari pejabat Sinarmas agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selain itu, dalam pembicaraan, pejabat Sinarmas meminta agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.
Adapun, Edy Saputra Suradja merupakan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana merupakan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.
Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy merupakan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.