Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Kasus Suap 3 Petinggi Sinarmas Tak Termasuk Pemerasan

Kompas.com - 27/02/2019, 16:41 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tiga petinggi Sinarmas yakni, Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Jaksa tidak sependapat dengan bantahan para terdakwa yang mengatakan bahwa mereka merupakan korban pemerasan anggota Dewan. Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap tiga pejabat Sinarmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019).

"Kami memohon supaya majelis hakim mengesampingkan keterangan para terdakwa yang merasa ditekan atau diancam," ujar jaksa dalam surat tuntutan.

Baca juga: Pegawai Sinarmas Mengaku Salah Dengar soal Penyebutan Al Quran dan Pencairan Uang

Menurut jaksa, pemberian uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD dilatarbelakangi adanya kesepakatan antara terdakwa dan Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Menurut jaksa, sebelum ada pemberian uang, terjadi kesepakatan agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Kemudian, ada permintaan dari pejabat Sinarmas agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, dalam pembicaraan, pejabat Sinarmas meminta agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Adapun, Edy Saputra Suradja merupakan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana merupakan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy merupakan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Ketiganya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Pendiri Sinarmas Grup, Eka Tjipta Wijaya, meninggal dunia di usia 98 tahun, Sabtu (26/1). Jenazah Eka Tjipta disemayamkan di Rumah Duka Sentosa di lingkungan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.<br /> <br /> Kondisi kesehatan Eka Tjipta sempat menurun, satu hari sebelum mengembuskan nafas terakhir pada Sabtu malam sekitar pukul 19:43 menit WIB.<br /> <br /> Menurut rencana jenazah Eka Tjipta akan dimakamkan di makam keluarga di daerah Karawang, Jawa Barat. Soal waktu pemakamannya, pihak keluarga hingga kini masih belum memberikan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com