www.kompas.com
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyerahkan petisi Koruptor Kok Nyaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petisi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada KPU untuk tetap konsisten melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+