www.kompas.com
Pasangan gay menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 83 kali setelah dipotong masa kurungan, eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berlangsung di Halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh secara terbuka dan disaksikan ratusan warga dari berbagai kalangan. Jumat (13/07/18).(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+