Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Hukuman Cambuk Mencoreng Wajah Indonesia

Kompas.com - 15/07/2018, 09:28 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras penerapan hukuman cambuk dalam hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

ICJR meminta pemerintah pusat mengevaluasi serta menghapus penerapan hukuman tersebut.

"Hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat telah memperkuat legitimasi penggunaan hukuman terhadap badan/tubuh di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).

Padahal, menurut ICJR, sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk.

Penerapan hukuman itu dianggap merupakan pelanggaran hukum internasional tentang penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tidak bermartabat lainnya yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kemudian, bertentangan dengan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (UN CAT).

Menurut ICJR, hukuman cambuk tidak hanya digunakan untuk mempermalukan pelaku tindak pidana, tapi juga untuk menyakiti baik secara psikis maupun fisik yang secara jelas dan tegas telah dilarang dalam hukum nasional maupun Internasional.

Qanun Jinayat yang dinilai banyak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang nasional, dianggap telah melanggar Pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Qanun sebagai sebuah peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini konstitusi dan undang-undang.

"Hukuman cambuk telah mencoreng wajah Indonesia dalam komitmen melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM), disamping penggunaannya yang justru tidak bermanfaat dan efektif dalam menanggulangi kejahatan," kata Anggara.

Selain itu, ICJR juga mengkritik terkait akses advokat dan bantuan hukum dalam kasus-kasus Qanun Jinayat di pengadilan Mahkamah Syariat Aceh yang cenderung lemah.

Hal ini dinilai justru akan melemahkan pembelaan yang dilakukan oleh para tersangka dan terdakwa dalam rangka memperjuangkan hak-haknya di depan pengadilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com