Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+