www.kompas.com
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Partai Idaman menyatakan untuk memperjuangankan hak politiknya yang berdasarkan undang-undang, merencanakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual berdasarkan putusan ajudikasi Bawaslu.(ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+