JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman kecewa tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2019.
Partai yang dipimpin oleh penyanyi dangdut Rhoma Irama itu bahkan menuding Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu melakukan tindakan diskriminasi.
"Ada unsur like and dislike," ujar Rhoma Irama di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Partai Idaman menuding KPU telah meloloskan partai lain yang juga bermasalah dari segi kelengkapan dokumen. Bahkan, menurut Rhoma ada partai yang disinyalir memanipulasi data.
(Baca juga: Betapa Kecewanya Rhoma Irama kepada KPU dan Bawaslu...)
Partai Idaman, ucap Rhoma, sempat menunjukkan data-data itu kepada Bawaslu dalam sidang ajudikasi. Namun, Ketua Umum Partai Idaman itu merasa Bawaslu tidak melakukan tindak lanjut dan mengabaikannya.
"Ada partai baru yang datanya kertas kosong saja namun begitu lancar melenggang sampai ke tahap selanjutnya. Juga ada partai existing yang datanya manipulatif," kata dia.
(Baca juga: Partai Idaman Keluhkan Susahnya Prosedur Dapatkan Surat Keterangan Domisili)
Menurut dia, sikap KPU itu tidak adil dan cenderung sebagai upaya penjegalan kepada Partai Idaman.
"Kalau partai lain dianggap tidak memenuhi berkas atau kurang berkas, kami juga meminta (hal yang sama dengan) partai lain juga yang dinyatakan lolos," ucap Ramdansyah.
Rhoma Irama melanjutkan, partainya tidak akan tinggal diam dengan keputusan KPU dan Bawaslu. Langkah lanjutan akan disiapkan yaitu gugatan ke PTUN.
(Baca juga: Rhoma Irama: Partai Idaman Akan Gugat Keputusan KPU-Bawaslu ke PTUN)